/
Berita Desa Sentral baru
Tim Monev Kecamatan Lakukan Sertifikasi Kegiatan Dana Desa Sentral baru Tahap Pertama Tahun Anggaran 2026
20 Juli 2026
Ditulis oleh Administrator
Dilihat 1 kali
Sentral baru 21 Juli 2026 – Pemerintah Desa Sentral baru melaksanakan kegiatan Sertifikasi Pelaksanaan Dana Desa Tahap Pertama Tahun Anggaran 2026 pada Selasa (21/7/2026) bertempat di Kantor Desa Sentral baru. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Dana Desa sebelum proses pengajuan penyaluran Dana Desa tahap berikutnya.
Kegiatan sertifikasi dihadiri oleh Camat Bermani Ulu yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Bermani Ulu, Tim Pendamping Profesional (TPP) Desa Kecamatan Bermani Ulu, Pendamping Lokal Desa (PLD), Kepala Desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) IAIN Curup yang turut menyaksikan proses evaluasi tata kelola pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sentral baru, Yongki Afrizal, SH menyampaikan bahwa sertifikasi kegiatan bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi penyaluran Dana Desa, tetapi juga menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan pada Dana Desa Tahap I sebesar 40 persen Tahun Anggaran 2026.
"Kami berharap melalui sertifikasi ini seluruh pelaksanaan kegiatan dapat dievaluasi secara objektif sehingga setiap kekurangan dapat segera diperbaiki. Dengan demikian, kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban dapat diminimalisir, sehingga tata kelola pemerintahan desa semakin baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," Ujar Yongki Afrizal
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Camat Bermani Ulu, Ren Suharyadi, S.Sos, yang mewakili Camat Bermani Ulu. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan kegiatan, tetapi juga oleh sistem pengawasan yang berjalan secara efektif dari berbagai tingkatan.
Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa tidak hanya menjadi tanggung jawab Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan, Tim Pendamping Profesional (TPP), maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pada tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
"Koordinasi, komunikasi, dan sinergi yang aktif antara Pemerintah Desa, BPD, pendamping desa, serta seluruh unsur terkait merupakan kunci utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Setiap lembaga memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi demi keberhasilan program-program pembangunan desa," jelas Ren Suharyadi.
Sementara itu, Koordinator TPP Desa Kecamatan Bermani Ulu, Repi Eriani, S.Pd.I, mengingatkan Pemerintah Desa Sentral baru agar segera menindaklanjuti hasil sertifikasi dengan mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi pengajuan Dana Desa Tahap Kedua Tahun Anggaran 2026.
Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam proses pengajuan agar tidak terulang kembali keterlambatan sebagaimana yang pernah terjadi pada Tahun Anggaran 2025, yang berdampak pada tidak tersalurkannya Dana Desa Tahap Kedua.
"Kami berharap setelah sertifikasi ini seluruh dokumen administrasi segera disempurnakan dan pengajuan Dana Desa Tahap Kedua dapat segera dilakukan. Jangan sampai pengalaman pada tahun sebelumnya kembali terulang karena akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," tegas Repi Eriani.
Sebagaimana kegiatan sertifikasi yang rutin dilaksanakan setiap tahun, tim pemeriksa tidak hanya melakukan pengecekan terhadap hasil pekerjaan fisik di lapangan, tetapi juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kelengkapan administrasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas seluruh penggunaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa.
Pemeriksaan administrasi meliputi kesesuaian dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, laporan realisasi anggaran, bukti-bukti pengeluaran, hingga kesesuaian antara realisasi fisik dan realisasi keuangan. Langkah tersebut bertujuan memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Sentral baru menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel. Evaluasi yang dilakukan tidak hanya menjadi dasar dalam proses penyaluran Dana Desa tahap berikutnya, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap rupiah Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga Desa Sentral baru.